Kerangka Pemikiran
Aswaja memiliki pendirian yang jelas tentang
kedudukan akal dan wahyu. Aswaja tidak
menolak akal dan tidak juga mengagungkannya
lebih dari sewajarnya. Pemaduan antara wahyu
dan akal menjadikan peradaban Islam yang
terbangun mampu berkembang pesat di
Baghdad (Asia Barat), Andalusia (Eropa), Afrika,
Asia Timur, Asia Tenggara dan melahirkan
banyak ilmuwan yang juga merupakan ulama-
ulama yang mumpuni. Prinsip ini adalah
pemaduan antara teks dan konteks, antara
wahyu, empirisme dan rasionalisme, sehingga
tidak ada dikotomi antara duniawi dan ukhrawi,
insani dan ilahi, sains dan agama. Segala
sesuatunya diletakkan pada tempatnya yang
benar dan wajar.
Aswaja juga memadukan antara kekuatan
rohani, aqli dan jasadi (material).Teks-teks
aqidah juga membahas persoalan karamah para
wali, kedudukan mereka di sisi Allah,
kemungkinan para ulama yang benar
mendapatkan ilham dan diberikan ilmu yang
tidak diberikan kepada orang biasa meskipun
mereka tidak ma’sum. Juga dijelaskan
kedudukan mereka yang istimewa sebagai
pewaris para nabi.
Ulama Aswaja juga tidak memisahkan antara
agama dengan politik (siyasah) bahkan mereka
melihat persoalan politik dan pemerintahan
tidak akan dapat diselesaikan dan diperbaiki jika
agama tidak diberikan perhatian dalam
membangun kepribadian Muslim. Aswaja
menolak ekstrimisme, sesuai dengan tuntutan
al-Qur’an dan al-Sunnah yang mengkritik sikap
ghuluww sebagaimana kaum Yahudi dan
Nasrani.
Ketika para ulama Aswaja mempunyai pendirian
yang tegas terhadap golongan sesat -- karena
jelas kesesatannya -- pada saat yang sama,
mereka mengambil pendekatan yang tasamuh
(berlapang dada) terhadap perbedaan-
perbedaan di dalam kalangan Sunni itu sendiri.
Aswaja membedakan persoalan-persoalan
tsawabit (yang tetap) dengan persoalan
mutaghayyirat (yang berubah), yang muhkamat
(jelas) dan mutasyabihat (tidak jelas).
Dalam perkara yang tsawabit, karena teksnya
jelas (qath’i) dan tidak mengundang khilaf
antara ulama, mereka harus bersepakat dan
tidak boleh berbeda pendapat dari segi
prinsipnya. Namun dalam perkara yang
mutaghayyirat, yang memerlukan penafsiran,
para ulama bergantung dengan kemampuan
dan kefahaman masing-masing. Mereka boleh
berbeda dan tidak sewajarnya memaksakan
pendapat terhadap orang lain, khususnya jika
pandangan orang lain itu memiliki dasar yang
juga kuat untuk berbeda pendapat.
Disinilah perbedaan ( ikhtilaf ) menjadi rahmat,
dan ijtihad masing-masing ulama mendapat
pahala yang baik di sisi Allah, asalkan dilakukan
dengan penuh tanggungjawab dan amanah
ilmiah. Pandangan mereka harus diterima dan
ditolak mengikut kekuatan hujah masing-
masing. Keterbukaan ini sewajarnya dapat
menghindarkan umat Islam dari perangkap
fanatisme, ta’assub dan berfikiran sempit
sehingga cenderung mudah menyesatkan
saudaranya seiman.
Ketika umat Islam gagal memahami dengan baik
Akidah Aswaja, maka berlakulah kekeliruan dan
kebingungan dalam menghadapi tantangan
modern dan postmodern. Sepanjang sejarah,
prinsip-prinsip Aswaja telah memunculkan
gagasan-gagasan besar (great powerful ideas)
dari pemikir-pemikir besar, seperti al-Ghazali,
Ibn Khaldun dan lainnya, yang bermanfaat
sepanjang zaman. Saat ini, sewajarnya teks
Akidah Aswaja dapat membentuk epistemologi
(filsafat ilmu), filsafat pendidikan, filsafat politik,
filsafat sejarah yang unik dan terbaik,
sebagaimana peran yang dimainkan di masa
lalu.
Memahami sejarah dan pemikiran Islam klasik
semacam ini sangat penting sebagaimodal untuk
menghadapi tantangan pemikiran saat ini.
Sarjana-sarjana besar, seperti Dr. Muhammad
Iqbal, sering mengingatkan agar umat Islam
melihat sejenak ke belakang untuk dapat maju
ke depan. Ada kaidah dan rumusan yang telah
diwariskan generasi awal (al-salaf al-shaleh)
yang dapat menjadi bekal untuk menghadapi
tantangan masa kini dan masa depan. Sebab,
sejarah sebenarnya sering berulang dengan
aktor-aktor yang berbeda. Dan orang yang
cerdas adalah yang dapat mengambil pelajaran
dari masa lalu. Wallahu a’lam bil-shawab. (***)
sumber : http://insistnet.com/index.php?option=com_content&view=article&id=304:prinsip-dan-ukhuwah-ahlus-sunnah-wal-jamaah&catid=21:sejarah&Itemid=19
Read More......
Selasa, 20 Maret 2012
Prinsip dan Ukhuwah Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah bag. I
WRITTEN BY KHALIF MUAMMAR
Siapa Ahlus Sunnah wal-Jama’ah? Ulama besar, Abd al-Qahir al-Baghdadi (m. 429H/1037M), dalam kitabnya, al-Farq Bayn al- Firaq , menjelaskan bahwa Ahlus Sunnah wal- Jama’ah (Aswaja) terdiri atas delapan (8) kelompok: (i). Mutakallimun, atau Ahli ilmu Tawhid, (ii). Ahli Fiqh aliran al-Ra’y dan al- Hadith, (iii). Ahli Hadis,(iv). Ahli Ilmu Bahasa, (v). Ahli Qiraat dan Tafsir, (vi). Ahli Tasawwuf, (vii) Para Mujahidin, dan (viii). Masyarakat awam yang mengikut pegangan Ahlus Sunnah wal- Jama’ah . Berdasarkan penjelasan tersebut,bisa dipahami, konsep Aswaja bukan hanya khusus kepada golongan Asya’irah atau Hanabilah dalam pengertian yang sempit, tetapi mencakup siapa saja dari golongan mana saja yang berpegang kepada prinsip-prinsip aqidah yang telah dirumuskan dan diperturunkan dari generasi al- Salaf al-Salih. Selama ini, para ulama Aswaja telah merumuskan prinsip-prinsip yang menjadi pegangan mayoritas umat Islam, yang dikenal sebagai tek-teks aqidah, seperti ‘Aqa’id al- Nasafi, al-Aqidah al-Tahawiyyah, al-‘Aqidah al- Sanusiyyah dan sebagainya.
. Di samping itu para Imam besar juga telah menulis rumusan masing-masing seperti al-Fiqh al-Akbar oleh Imam Abu Hanifah, al-Iqtisad fi al-I’tiqad oleh Abu Hamid al-Ghazali, dan al-‘Aqidah al- Wasitiyyah oleh Ibn Taymiyyah. Prinsip pertama yang ditegaskan dalam rumusan-rumusan tersebut adalah mengenai persoalan ‘Ilmu’ dan ‘Kebenaran’. Aswaja menegaskan bahwa kebenaran adalah sesuatu yang tetap dan tidak berubah-rubah. Kebenaran dapat dicapai oleh manusia apabila manusia memperolehnya dengan cara yang betul dan tidak melampaui batas-batasnya. Karena itu ulama Aswaja menolak pandangan kaum Sofis (Sufastha’iyyah, Sophists ) yang mengatakan bahwa kebenaran itu tidak dapat dicapai oleh manusia ( al-la adriyyah ), atau kebenaran itu bergantung kepada orang yang mengatakannya ( al-‘indiyyah ), atau ada yang mengatakan bahwa tidak ada manusia yang tahu (al-‘inadiyyah ). Kaum Sofis juga menolak otoritas siapa pun termasuk para nabi dan rasul. Di era sekarang, prinsip ini sangat relevan dan dapat memberi panduan dalam menghadapi golongan skeptik dan agnostik dari aliran modernisme, atau kaum subjektivis dan nihilis dari aliran posmodernisme. Teks Aqidah, khususnya al-‘Aqa’id al-Nasafi , juga
Di samping itu para Imam besar juga telah menulis rumusan masing-masing seperti al-Fiqh al-Akbar oleh Imam Abu Hanifah, al-Iqtisad fi al-I’tiqad oleh Abu Hamid al-Ghazali, dan al-‘Aqidah al- Wasitiyyah oleh Ibn Taymiyyah. Prinsip pertama yang ditegaskan dalam rumusan-rumusan tersebut adalah mengenai persoalan ‘Ilmu’ dan ‘Kebenaran’. Aswaja menegaskan bahwa kebenaran adalah sesuatu yang tetap dan tidak berubah-rubah. Kebenaran dapat dicapai oleh manusia apabila manusia memperolehnya dengan cara yang betul dan tidak melampaui batas-batasnya. Karena itu ulama Aswaja menolak pandangan kaum Sofis (Sufastha’iyyah, Sophists ) yang mengatakan bahwa kebenaran itu tidak dapat dicapai oleh manusia ( al-la adriyyah ), atau kebenaran itu bergantung kepada orang yang mengatakannya ( al-‘indiyyah ), atau ada yang mengatakan bahwa tidak ada manusia yang tahu (al-‘inadiyyah ). Kaum Sofis juga menolak otoritas siapa pun termasuk para nabi dan rasul. Di era sekarang, prinsip ini sangat relevan dan dapat memberi panduan dalam menghadapi golongan skeptik dan agnostik dari aliran modernisme, atau kaum subjektivis dan nihilis dari aliran posmodernisme. Teks Aqidah, khususnya al-‘Aqa’id al-Nasafi , juga menjelaskan tentang sumber atau saluran ilmu. Bahwa ilmu dapat dicapai oleh manusia melalui pancaindera yang sehat (al- hawass al- salimah ), berita yang benar (wahyu) dan akal yang selamat. Dari rumusan ini kita mendapatkan panduan dalam menyikapi ilmu sains dan teknologi dan ilmu pengetahuan lainnya. Dengan prinsip ini, umat Islam tidak menolak penelitian empiris dan rasional, induktif dan deduktif, selama ilmu-ilmu ini tidak melampaui batasannya, sehingga terlalu diagungkan dan dijadikan ukuran dalam persoalan yang tidak terjangkau oleh pancaindera dan akal seperti yang berlaku dalam peradaban sekular Barat . Menyimpang Para ulama Aswa
ja juga menerangkan kesesatan golongan Mu’tazilah, Qadariyyah, Jabariyyah, Batiniyyah, Khawarij, Syi’ah, dan al-Hasywiyyah. Abd al-Qahir al-Baghdadi menjelaskan 15 perkara yang menjadi prinsip dalam menyikapi dengan tegas golongan sesat (ahl-al-ziyagh). Ulama Aswaja menerima sifat-sifat Allah yang dinyatakan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah dan menerangkan kesesatan golongan Mu’tazilah yang menolak sifat-sifat itu yang bagi mereka tidak dapat diterima oleh akal rasional, sehingga mengatakan bahwa kalam Allah adalah makhluk. Aswaja juga menolak pandangan Qadariyyah yang menganggap perbuatan manusia adalah ciptaan manusia; juga pandangan Jabariyyah yang menganggap bahwa manusia tidak melakukan perbuatannya melaikan Allah. Aswaja mengambil jalan tengah dengan mengatakan bahwa perbuatan itu adalah ciptaan Allah tetapi manusia lah yang memilihnya dan melakukannya melalui al-kasb. Prinsip ini memberikan pengajaran tentang bagaimana menyikapi ayat-ayat dan hadis, supaya tidak tergolong dalam orang-orang yang menolaknya (ta’til) dengan alasan tidak dapat diterima oleh akal rasional, atau golongan yang cenderung menerimanya secara harfiyyah tanpa pemahaman yang mendalam sehingga menyalahi apa yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya sendiri. Dalam Teks Aqidah juga dijelaskan tentang otoritas para Sahabat Nabi, Ulama, dan para imam. Prinsip ini berbeda dengan golongan Syiah yang menolak kepimpinan al-Khulafa’ al- Rasyidun selain Sayyidina ‘Ali r.a. Para ulama Aswaja mengakui semua imam Khulafa’ al- Rasyidun tanpa prejudis. Aswaja juga sepakat bahwa kepimpinan setelah Rasulullah SAW dilakukan melalui pemilihan al-ikhtiyar dan bukan melalui nash (teks). Mereka juga sepakat bahwa para imam yang empat (mazhab fiqh) adalah yang imam-imam yang mu’tabar (otoritatif). Perbedaan antara mereka adalah perbedaan khilafiyyah yang dibenarkan, dan ijtihad yang satu tidak membatalkan ijtihad yang lain. Hal yang sama harus digunakan dalam menyikapi perbedaan antara al-Ghazali dan Ibn Taymiyyah dalam masalah teologi dan tasawuf. Jika Ibn Taymiyyah berbeda dan mengkritik al-Ghazali, umat Islam tidak harus menganggapnya sebagai satu bentuk penyesatan, melainkan satu ijtihad yang boleh jadi benar boleh jadi salah (al-khata’ wa al- sawab), bukan persoalan al-haq (benar) dan al- batil (sesat). Jika ditelusuri dengan lebih lanjut golongan Salafiyyah umumnya berpegang kepada al-Aqidah al-Tahawiyyah dan golongan Asya’irah berpegang kepada A’qa’id al-Nasafi yang jika dibuat perbandingan jelas bahwa antara keduanya tidak ada perbedaan yang prinsipil. Aswaja juga menetapkan prinsip yang bijaksana dalam menghadapi penyimpangan dan perbedaan. Jika golongan Khawarij cenderung menyesatkan dan mengkafirkan para pelaku dosa (fasiq), ulama Aswaja masih menganggapnya sebagai seorang Muslim, selagi tidak menghalalkan maksiat tersebut, atau menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Kerana itu seorang Imam yang fasiq dan zalim tidak harus dijatuhkan dan dima’zulkan, jika pema’zulannya itu akan mengundang fitnah yang besar. Tapi imam itu harus ditegur dan diganti dengan cara yang baik. Ini untuk mengelakkan kecenderungan ekstrim, seperti dilakukan oleh golongan Khawarij yang dengan mudah menghalalkan darah orang Islam. Pendekatan Aswaja ini terkenal dengan pendekatan Jalan Tengah (al-wasatiyyah wa al- I’tidal). Dalam teks-teks akidah disebutkan bahwa Islam menganjurkan pendekatan yang tidak kaku (rigid dan literalis) dan tidak longgar (bayn al-ghuluww wa al-taqsir). Pendekatan ekstrim tidak dikehendaki oleh Islam karena hanya mendatangkan keburukan. Di era sekarang, prinsip al-wasatiyyah wa al-I’tidal semakin relevan, karena kita berhadapan dengan golongan ekstrim kiri (liberalisme) dan ekstrim kanan (ekstrimisme).
>>>> bag Jika
Read More......
Langganan:
Postingan (Atom)