Halaman

Senin, 30 Agustus 2010

Berbagai Motivasi Orang Beribadah

Bismillah,

Saudara-saudaraku, banyak sekali motivasi orang beribadah. Dari berbagai pengalaman dan cerita, saya merangkum beberapa di antaranya.

Sekedar gugur kewajiban
Ini adalah tingkatan paling bawah (menurut saya). Yg penting sudah selesai mengerjakan, selesai urusan. Tidak dipikir apakah saat ibadah dia bersungguh-sungguh atau apakah ALLOH SWT menerima ibadahnya.

Mencari pahala
Percaya atau tidak, masih banyak di antara kita, bahkan yg sudah tua, menjadikan pahala sebagai tujuan beribadahnya. Tidak heran, jika ada yg berhitung dengan teliti untuk ibadahnya di bulan Ramadhan ini.

Dia berhitung seperti ini. “Saya tidak sholat wajib selama 1 tahun. Berarti saya ketinggalan sholat wajib sebanyak 365x5 = 1825. Di bulan Ramadhan ini, sholat wajib dihitung 10x. Berarti jika saya sholat wajib sebulan penuh (sebanyak 150 kali) dan ditambah sholat sunnah (yg nilainya dianggap sama dg sholat wajib) sebanyak 30 kali, maka saya lunas sudah hutang sholatnya.”


Atau ada juga yg lebih ekstrim. Dia naik haji lalu berhitung bahwa sholat di Masjidil Haram nilainya 100 ribu kali daripada di tempat lain. Otomatis, dia berkesimpulan tidak perlu sholat lagi karena masih punya tabungan.

Berharap surga
Mirip dengan di atas, motivasi ini juga sudah menjadi ‘makanan’ dan tujuan bagi kebanyakan orang. Terlebih jika para ulama dan da’i ikut ‘mengompori’ dengan dalil2 ttg imbalan surga. Klop sudah!

Saya tidak menyalahkan saudara2 saya yg masih menggunakan kedua motivasi atas utk ibadah. Hanya saja, menurut saya, orang yg beribadah karena kedua motivasi di atas mirip dg anak TK/SD yg berharap mendapat imbalan usai berbuat kebaikan.

Motivasi lain yg bisa kita temukan adalah:

Takut neraka
Ada juga orang yg beribadah karena takut dengan neraka. Dia sholat karena takut masuk neraka Saqor. Dia beriman (menjadi muslim) karena takut neraka jahanam.

Orang yg beribadah seperti ini, menurut saya, seperti budak/pembantu. Dia beribadah karena takut dihukum majikannya. Sama seperti motivasi di atas, saya tidak menyalahkan orang yg beribadah karena alasan ini.

‘Berdagang’ dengan ALLOH SWT
Motif ini mirip dg motif mencari pahala. ‘Landasan’ mereka melakukan ini karena menurut mereka ALLOH SWT sendiri ‘menawarkan’ hal ini.

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? - (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, - niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga Adn. Itulah keberuntungan yang besar.” (Ash Shaff(61):10-12)

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Al Baqarah(2):261)

“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak,” (Al Hadiid(57):11)

“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat gandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.”(Al Hadiid(57):18)

Adapun menurut saya, motif yg ‘baik’ dan sebaiknya diikuti adalah motif CINTA dan BUKTI BERSYUKUR KEPADA ALLOH SWT.

Jika kita melihat kepada kehidupan Rasululloh SAW, hamba-Nya yg ma’sum dan dijamin masuk surga, beliau tetap banyak beribadah (dan sholat malam). Ketika ditanya oleh istrinya (Aisyah), beliau menjawab bahwa ibadah tersebut dilakukan karena rasa syukur kepada ALLOH SWT.

Jadi, apa motif ibadah anda
http://tausyiah275.blogsome.com/category/hikmah/
Read More......

Bekerjalah dengan Cinta

Wanita paruh baya itu berperawakan pendek dan sedikit gemuk. Beberapa helai uban turut menghiasi mahkota kepalanya yang diikat dengan penjepit rambut. Namun raut wajah bulat telur itu seakan tak pernah sekalipun terlihat cemberut. Ia selalu tampak riang, sehingga menyembunyikan parasnya yang jelas telah digurati keriput.

Wanita itu memang tidak terlalu renta, tetapi kekuatan dan kegesitan di masa mudanya niscaya telah direnggut usia. Karenanya, percayakah bahkan dari dirinya pun akan ada sebuah pelajaran tentang makna cinta?

* * *

Selalu…

Sabtu adalah hari yang ditunggu. Hari di mana nafas bisa dihela dengan panjang, dan sejenak mengistirahatkan raga dari rentetan kesibukan yang melelahkan. Saatnya pula untuk menikmati kebersamaan dengan seisi anggota keluarga. Sehingga, berbelanja di sebuah supermarket dekat rumah pun menjadi hiburan yang tak kalah meluahkan kebahagiaan.

Namun sepertinya tidak bagi wanita itu. Bagaikan tak mengenal hari libur, nyaris setiap waktu sosoknya selalu kutemui di sekitar kokusai kouryuu kaikan serta kampus.

Layaknya hari kerja, dikemasnya sampah-sampah yang berserakan serta dipisahkan antara yang terbakar dan tidak. Lantas ditaruhnya pada plastik yang berbeda warna. Sebentar kemudian diambilnya kain untuk mengelap kursi dan meja. Tak lupa, dengan vacuum cleaner dibersihkannya juga permukaan lantai. Setelah selesai ia segera beranjak ke toilet, lalu dengan mengenakan sarung tangan plastik dibersihkannya bekas kotoran manusia tersebut tanpa raut muka jijik.

Ia seperti tak peduli rasa lelah atau letih, walaupun terlihat pakaian seragam cleaning service biru mudanya telah basah bersimbah keringat. Tak juga kepenatan menyurutkan keramahannya untuk bertegur sapa dengan siapa saja saat bertemu muka.

Wanita itu entah siapa namanya. Hanya dengan panggilan obachan ia biasa disapa. Saat bersua denganku, juga selalu disempatkannya bertanya kabar. Bahkan ia pernah bercerita panjang lebar tentang anak-anak serta cucunya karena sering melihatku berjalan-jalan dengan keluarga. Beberapa kali pula saat usai kerja kulihat ia sedang berbelanja, masih lengkap dengan seragam biru mudanya. Lantas ditaruh barang-barang tersebut dikeranjang, dan perlahan dikayuhnya pedal sepeda tua untuk beranjak pulang.

Entahlah, rasanya tak ada perasaan iri dihatinya saat di hari libur ia ternyata harus bekerja, sementara aku justru berleha-leha. Ia bahkan tetap saja semangat bekerja dengan penuh suka cita. Begitu pula dengan obachan dan ojichan lain yang pernah kutemui, mereka selalu asyik menikmati pekerjaannya. Mencabut rumput liar di pekarangan kampus ketika musim panas, menyapu jalanan dari daun yang berserakan pada musim gugur, bahkan dengan bersusah payah turut menyerok tumpukan bongkahan salju di musim dingin.

Terlihat betapa bergairahnya mereka ketika memang waktunya harus bekerja. Gairah dalam bentuk kesungguhan dalam menekuni apapun jenis pekerjaan, yang mungkin tak dipandang orang walau dengan sebelah mata. Karenanya, tak terdengar ngalor-ngidul obrolan hingga jam istirahat tiba untuk sejenak melepaskan lapar dan dahaga. Berselang satu jam kemudian, mereka akan kembali sibuk menekuni pekerjaannya. Senantiasa egitu, dari waktu ke waktu.

Rutinitas mereka mungkin tidaklah istimewa. Bekerja demi memperoleh sedikit nafkah atau sekedar menghabiskan waktu luang, tentu lebih baik dari bermalas-malasan di rumah. Terlebih-lebih itu adalah pekerjaan kasar, bukan kerja kantoran yang menyenangkan dengan penyejuk atau pemanas ruangan.

Lalu mengapa mereka selalu saja bekerja seolah tak pupus oleh lelah? Bahkan bekerja bagaikan sebuah energi yang tak kunjung padam, mengalir dalam pembuluh darah serta menggerakkan jiwa dan raganya.

Sekejap akupun tepekur, kemudian mahsyuk merenung…

Dan kulihat ada gairah membara yang berpendar dari balik kerut-merut kelopak mata tua itu. Seolah sinar matanya menyiratkan pesan agar bekerjalah dengan cinta. Karena bila engkau tiada sanggup, maka tinggalkanlah. Kemudian ambil tempat di depan gapura candi untuk meminta sedekah dari mereka yang bekerja dengan suka cita. (Kahlil Gibran). Wallahu a’lamu bish-shawaab.
-Abu Aufa-http://www.resensi.net/bekerjalah-dengan-cinta/2008/09/28/
Read More......

Nilai Diri Kita

Pada suatu ketika, di sebuah taman kecil ada seorang kakek. Di dekat kaket tersebut terdapat beberapa anak yang sedang asyik bermain pasir, membentuk lingkaran. Kakek itu lalu menghampiri mereka, dan berkata:

“Siapa diantara kalian yang mau uang Rp. 50.000!!” Semua anak itu terhenti bermain dan serempak mengacungkan tangan sambil memasang muka manis penuh senyum dan harap. Kakek lalu berkata, “Kakek akan memberikan uang ini, setelah kalian semua melihat ini dulu.”

Kakek tersebut lalu meremas-remas uang itu hingga lusuh. Di remasnya terus hingga beberapa saat. Ia lalu kembali bertanya “Siapa yang masih mau dengan uang ini lusuh ini?” Anak-anak itu tetap bersemangat mengacungkan tangan.


“Tapi,, kalau kakek injak bagaimana? “. Lalu, kakek itu menjatuhkan uang itu ke pasir dan menginjaknya dengan sepatu. Di pijak dan di tekannya dengan keras uang itu hingga kotor. Beberapa saat, Ia lalu mengambil kembali uang itu. Dan kakek kembali bertanya: “Siapa yang masih mau uang ini?”

Tetap saja. Anak-anak itu mengacungkan jari mereka. Bahkan hingga mengundang perhatian setiap orang. Kini hampir semua yang ada di taman itu mengacungkan tangan.

***

Sahabat Resensinet, cerita diatas sangatlah sederhana. Namun kita dapat belajar sesuatu yang sangat berharga dari cerita itu. Apapun yang dilakukan oleh si Kakek, semua anak akan tetap menginginkan uang itu, Kenapa? karena tindakan kakek itu tak akan mengurangi nilai dari uang yang di hadiahkan. Uang itu tetap berharga Rp. 50.000

Sahabat resensinet, seringkali, dalam hidup ini, kita merasa lusuh, kotor, tertekan, tidak berarti, terinjak, tak kuasa atas apa yang terjadi pada sekeliling kita, atas segala keputusan yang telah kita ambil, kita merasa rapuh. Kita juga kerap mengeluh atas semua ujian yang di berikan-Nya. Kita seringkali merasa tak berguna, tak berharga di mata orang lain. Kita merasa di sepelekan, di acuhkan dan tak dipedulikan oleh keluarga, teman, bahkan oleh lingkungan kita.

Namun, percayalah, apapun yang terjadi, atau *bakal terjadi*, kita tak akan pernah kehilangan nilai kita di mata Allah. Bagi-Nya, lusuh, kotor, tertekan, ternoda, selalu ada saat untuk ampunan dan maaf.
Kita tetap tak ternilai di mata Allah.

Nilai dari diri kita, tidak timbul dari apa yang kita sandang, atau dari apa yang kita dapat. Nilai diri kita, akan dinilai dari akhlak dan perangai kita. Tingkah laku kita. seberapapun kita diinjak oleh ketidak adilan, kita akan tetap diperebutkan, kalau kita tetap konsisten menjaga sikap kita.
Sahabat, akhlak ialah bunga kehidupan kita. Merupakan seberapa bernilainya manusia. Dengan akhlak, rasa sayang dan senang akan selalu mengikuti kita, dan merupakan modal hidup.
Orang yang tidak mempunyai akhlak, meskipun ia berharta, tidak ada nilainya. Meskipun dia cantik, tapi jika sikapnya buruk dan tiada berakhlak, maka kecantikannya tiada berguna baginya. Begitu pula dengan orang yang berpangkat tinggi, tanpa akhlak, dia menjadi orang yang dibenci.
http://www.resensi.net/nilai-diri-kita/2009/11/24/

Guys, thanks for reading. Hope u r well and please do take care. Wassalamualaikum wr wb. Salam hangat!!!
Read More......

Yakinlah Anda Bisa

Ingatlah ketika Anda masih kecil, dan mencoba belajar berjalan. saya yakin anda mengalami seperti ini:

Pertama Anda harus belajar untuk berdiri: sebuah proses yang melibatkan seluruh tubuh, jatuh lalu kembali berdiri. Anda kadang tertawa serta tersenyum, tapi dilain waktu anda menangis dan meringis karena sakit. Entah, seperti ada tekad dan keyakinan dalam diri Anda bahwa Anda akan berhasil, apa pun dan bagaimanapun. Anda punya motivasi dalam diri Anda

Setelah banyak berlatih akhirnya Anda mengerti bagaimana keseimbangan diri Anda, sebuah persyaratan untuk kejenjang berikutnya. Anda menikmatinya dan seolah-olah punya kekuatan baru, punya motivasi baru. Anda akan berdiri dimana Anda suka – di tempat Anda, di sofa, di pangkuan ibu Anda, Bapak anda, atau pun seseorang. Itu adalah waktu yang menggembirakan – Anda melakukannya! Anda dapat mengontrol diri Anda. Anda tersenyum dan tertawa lucu, puas akan keberhasilan Anda. Sekarang – langkah berikutnya – berjalan. Anda melihat orang lain melakukannya – ini keliatannya tidak terlalu sulit – hanya memindahkan kaki Anda saat Anda berdiri, kan?

Salah – ternyata lebih kompleks daripada yang Anda bayangkan. Anda berurusan dengan rasa frustasi. Tapi Anda terus mencoba, mencoba lagi dan mencoba lagi dan lagi sampai Anda tahu bagaimana berjalan. Anda selalu ingin kedua tangan anda diberi pegangan saat berjalan.

Jika orang melihat Anda berjalan, mereka akan bertepuk tangan, mereka tertawa, mereka akan memberi semangat, “Ya Tuhan, lihatlah apa yang dia lakukan”. “Oh anakku sudah bisa berdiri”. “pandainya anakku, pintarnya anakku” dan lain-lain. Dorongan ini memicu Anda; dorongan itu menambah rasa percaya diri Anda. Dorongan itu memotivasi Anda

Namun meski begitu, Andapun mencoba berjalan saat tak ada yang melihat Anda, saat tak ada yang bersorak-sorai? Setiap peluang ada, Anda berlatih untuk berjalan. Anda tidak bisa menunggu seseorang untuk memotivasi Anda untuk mengambil langkah-langkah berikutnya. Anda belajar bagaimana untuk memotivasi diri sendiri.

Jika kita bisa mengingat hal ini tentang diri kita di hari ini.

Ingat bahwa kita bisa melakukan apapun yang kita pikiran. Kita mampu mengatur jika kita mau dan bersedia melewati proses, seperti ketika kita belajar berdiri, seperti ketika kita belajar berjalan. Kita tidak perlu menunggu orang lain untuk memotivasi kita, kita perlu memotivasi diri kita sendiri.

Jika Anda sudah lupa bagaimana melakukan hal ini, atau merasa seperti beku, kaku dan gamang. Maka Anda membutuhkan motivasi, ambillah kembali perjalanan singkat dalam hidup Anda yang telah lewat – Lihatlah prestasi Anda, tidak peduli prestasi besar atau prestasi kecil – atau saat-saat dimana Anda bertemu dengan tantangan dan menemukan cara untuk berhasil. Ulanglah keberhasilan itu saat ini, saat anda menghadapi permasalahan yang sedang anda hadapi.

Fokus pada semua hal yang Anda pikir Anda tidak bisa lakukan, kemudian lakukanlah. Lihatlah buah hati anda. Mereka tidak pernah menyerah. Dan mereka yakin serta percaya terhadap anda, bahwa anda mampu dan bisa. Mereka percaya di dalam semua kehidupan Anda!

Sekarang Anda harus percaya pada diri Anda! Yakinkan pada hati Anda Bahwa Anda pasti bisa.

“Ingat, hari ini adalah hari terbaik dalam hidup Anda, milikilah masa depan yang indah, dengan membuat perubahan hari ini!
http://www.resensi.net/yakinlah-anda-bisa/2010/04/09/

Marlene – Resensi.net
Read More......

Jumat, 27 Agustus 2010

TAFAKUR (Sepele kelihatannya Tapi Banyak Manfaatnya)

Disebutkan di dalam hadits, bahwa tafakur sesaat adalah lebih baik daripada ibadah satu tahun. Dorongan untuk bertafakur, tadabur, berpikir, dan mengambil pelajaran dapat diketahui dari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits. Tafakur adalah kunci untuk memperoleh cahaya, asas meminta pertolongan dan perangkap ilmu.

Keutamaan tafakur disebutkan Allah dalam bentuk pujian, “...dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi.” (QS. Ali Imran (3): 191)

Ibn ‘Abbas berkata kepaa suatu kaum, “Janganlah kamu memikirkan tentang Allah SWT.” Maka Nabi SAW bersabda, “Berpikirlah tentang penciptaan Allah, tetapi jangan kamu berpikir tentang Allah, karena kamu tidak akan mampu mengukur-Nya,”


Dari Nabi SAW., bahwa pada suatu hari ia keluar menuju suatu kaum. Mereka sedang bertafakur. Maka Nabi SAW bertanya, “Apa yang kamu sedang kerjakan sehingga kamu tidak berbicara?” Mereka menjawab, “Kami sedang memikirkan ciptaan Allah SWT.” Selanjutnya Nabi SAW bersabda, “Kalau begitu, maka lakukanlah. Berpikirlah tentang ciptaan Allah, tetapi janganlah kamu memikirkan tentang-Nya. Sesungguhnya di barat ini ada bumi yang putih cahayanya perjalanan matahari empat puluh hari. Di dalamnya terdapat makhluk dari makhluk-makhluk Allah. Mereka tidak pernah mendurhakai Allah sekejap mata pun. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lalu dimana setan terhadap mereka? Beliau bersabda, “Mereka tidak tahu setan diciptakan atau tidak.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan anak Adam?” Beliau bersabda, “Mereka tidak tahu Adam diciptakan atau tidak.”

Dari ‘Atha’: “Pada suatu hari aku dan ‘Ubaid bin ‘Umair pergi kepada ‘Aisyah ra. Di antara kami dan ia dipisahkan hijab. “Aisyah bertanya, ‘Wahai ‘Ubaid, apa yang menghalangimu dari mengunjungi kami?’ ‘Ubaid menjawab, ‘Sabda Rasulullah SAW., “Berkunjunglah, Tetapi jangan terlalu sering, niscaya hal itu akan menambah kepadamu kecintaan.”

Selanjutnya Ibn ‘Umair berkata, “Ceritakanlah kepada kami hal yang paling menakjubkanmu yang engkau lihat dari Rasulullah SAW.” Maka ‘Aisyah menangis, lalu berkata, “Setiap ihwalnya menakjubkan. Pada malam giliranku, ia datang kepadaku sehingga kulitnya menyentuh kulitku. Beliau berkata, ‘Biarkan aku shalat kepada Tuhanku.’ Maka beliau pergi ketempat air, lalu berwudhu. Kemudian beliau shalat. Maka beliau menangis sehingga basah janggutnya. Kemudian beliau sujud sehingga air matanya membasahi tanah. Selanjutnya beliau berbaring pada salah satu sisinya hingga datang Bilal menyeru shalat subuh. Maka Bilal bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa yang menyebabkanmu menangis? Padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang lalu dan yang akan datang.’ Beliau menjawab, ‘Bagaimana kamu ini, wahai Bilal, apa yang mencegahku untuk menangis. Sesungguhnya pada malam ini Allah SWT telah menurunkan wahyu, Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang berakal.”

Selanjutnya beliau bersabda, ‘Celakalah orang yang membacanya tetapi tidak memikirkannya.’”

Ada yang bertanya kepada Al Auza’i, “Apa tujuan memikirkan penciptaan langit dan bumi? Al-Auza’i menjawab, “Membaca ayat-ayat tersebut dan memahaminya.”

Al-Junaid ra., berkata, “Majelis yang paling mulia dan paling tinggi adalah duduk dengan memikirkan medan tauhid, hembusan angin makrifat, minum dengan gelas cinta dari lautan kasih dan pandangan dengan prasangka baik kepada Allah SWT.” Kemudian ia berkata, “Aduhai betapa agungnya majelis dan betapa lezatnya minuman. Bahagialah bagi orang yang dianugerahinya.”

HAKIKAT TAFAKUR DAN BUAHNYA
Ketahuilah, bahwa makna tafakur adalah menghadirkan dua makrifat di dalam hati agar dari keduanya membuahkan makrifat ketiga. Misalnya, seseorang mengetahui bahwa akhirat itu lebih baik dan lebih kekal. Berusaha memperoleh yang lebih baik dan lebih kekal adalah lebih pantas. Tujuan dari tafakur adalah membuahkan ilmu didalam hatinya. Maka hal itu menyebabkan keindahan. Kedua makrifat itu merupakan keselamatan. Keduanya merupakan buah dari ilmu dan ilmu merupakan buah dari tafakur.

OBJEK TAFAKUR
Ketahuilah, bahwa kadang-kadang hamba memandang dan memikirkan keadaan dirinya, sebagaimana telah dijelaskan. Kadang-kadang pula ia memandang kita, sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan Allah SWT.

Memikirkan Zat Allah SWT tidak ada jalan lain selain dengan zikir semata.

Adapun memikirkan tentang sifat-sifat, kerajaan dan malakut-Nya, maka setiap kadar berpikir tentang kerajaan-Nya, MALAKUT-Nya, dan sifat-sifat-Nya bertambah pula kecintaan terhadap-Nya. Adapun memikirkan tentang ciptaan-Nya adlah untuk menyingkap ihwal-Nya. Hal itu dapat dilakukan dengan merenungkan makna nama-nama dan sifat-sifat-Nya, serata memikirkan langit, bumi, planet-planet, dan setiap sesuatu selain Allah SWT. Itu semua adalah ciptaan dan buatan-Nya. Allah SWT berfirman, “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap ufuk.” (QS. Fushilat (41): 53). Dan juga firman-Nya, “Dan juga pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?” (QS. Adz-Dzariyyat (51): 21)

Maka objek tafakur adalah dirimu sendiri, kemudian segala ciptaan Allah SWT.

Pahamilah, maka engkau beruntung.[]

die *Mutiara Ihya Ulumuddin*
Al-Ghazali.
http://www.info-jic.org/-slamiclearnings-mainmenu-29/akhlak-mainmenu-45/26-akhlaq/1344-tafakur-sepele-kelihatannya-tapi-banyak-manfaatnya-
Read More......

Hukum Alkohol pada Makanan dan Minyak Wangi

Assalamualaikum warahmatullah wabarokatuh,

Pak Ustadz yg di rahmati Allah. Saya mau bertanya tentang alkohol.

1. Apakah semua makanan atau minuman yang mengandung alkohol itu Haram?

2. Apakah makanan atau kue/roti yg disemprot langsung dengan alkohol (dg tujuan mensterilkan makanan itu) itu haram?

3. Bagaimana dengan minyak wangi yang mengandung alkohol?

mengingat ini sangat penting bagi saya,mohon penjelasan dari pak ustadz

Jazakumullah khoiron katsiron

Hadi Santoso

Jawaban

Wa Alaikumussalam Wr Wb.

Ibnu Rusyd setelah menceritakan perbedaan pendapat dikalangan para ulama Hijaz dan Iraq tentang apakah yang diharamkan pada khomr itu zatnya atau karena ia memabukkan menyebutkan :


1. Secara ijma’ dan atas dasar keadaan syara’ sudah ada ketetapan bahwa yang dimaksud khomr adalah pada jenisnya bukan pada kadar (banyak atau sedikitnya). Maka segala sesuatu yang di dalamnya terdapat hal-hal yang menutupi akal dinamakan khomr.

2. Para ulama bersepakat bahwa memeras anggur adalah halal selama belum menjadi keras sehingga mengandung khomr sebagaimana sabda Rasulullah saw : “Maka peraslah anggur, dan segala yang memabukkan itu haram.” Begitu juga hadits bahwa Nabi saw memeras anggur menuangkannya pada hari kedua dan ketiga. (Bidayatul Mujtahid juz 1 hal 347)

Sayyid Sabiq di dalam ‘Fiqhus Sunah” mengatakan, “Segala sesuatu yang memabukkan adalah termasuk khomr dan tidak menjadi soal tentang apa asalnya. Oleh karena itu, jenis minuman apa pun sejauh memabukkan adalah khomr menurut pengertian syari’at dan hukum-hukum yang berlaku terhadap khomr adalah juga berlaku atas minuman-minuman tersebut, baik ia terbuat dari anggur, madu, gandum dan biji-bijan lain maupun dari jenis-jenis lain.”

Zat yang dapat digolongkan kedalam alkohol banyak digunakan untuk obat-obatan, makanan, parfum ataupun benda-benda yang ada disekitar kita namun dari jenis alkohol yang termasuk dalam kategori berbahaya dan memabukkan adalah ethanol.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa khomr tidaklah identik dengan alkohol dan sebaliknya tidak setiap alkohol adalah khomr. Jadi khomr adalah segala sesuatu yang mengandung ethanol atau zat lain yang memabukkan dari apapun ia dibuatnya.

1. Dengan demikian setiap makanan atau minuman yang mengandung ethanol disebut khomr dan haram untuk dikonsumsi. Pengharaman tidak dilihat dari aspek memabukkan atau tidak namun pada zatnya itu sendiri. Karena jika berpatokan dengan alasan memabukkan maka akan ada yang berpendapat selama khomr itu tidak memabukkan seseorang maka diperbolehkan padahal ini tidak betul. Namun jika seseorang berpatokan pada zat khomrnya; berapapun banyaknya kandungan zat (yang memabukkan) itu dalam suatu makanan / minuman maka ia haram dikonsumsi.

2. Adapun terhadap alkohol yang digunakan untuk bahan pensteril makanan atau roti maka selama ia bukan dari bahan ethanol yang berbahaya dan memabukkan maka halal digunakan.

Diantara dalil-dalilnya adalah :
Firman Allah swt :”Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al Maidah : 90 – 91)

Hadits Abi Aun as Saqofiy dari Abdullah bin Saddad dari Ibnu Abbas dari Nabi saw bersabda, ”Khomr itu diharamkan karena bendanya.” (HR. Baihaqi)
Sabda Rasulullah saw : “Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim).

Ijma’ dan atas dasar keadaan syara’ sudah ada ketetapan bahwa yang dimaksud khomr adalah pada jenisnya bukan pada kadar (banyak atau sedikitnya). Maka segala sesuatu yang didalamnya terdapat hal-hal yang menutupi akal dinamakan khomr. (Bidayatul Mujtahid juz 1 hal 347)

3. Sedangkan hukum penggunaan alkohol dalam parfum atau minyak wangi terjadi perbedaan pendapat yang disebabkan apakah ia termasuk najis atau suci?!

Ulama yang empat mengatakan bahwa khomr itu najis sebagaimana firman Allah swt : ““adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (QS. Al Maidah : 90)

Sementara para ulama yang lain, seperti; Imam Robi’ah, al Laits bin Sa’ad dan al Mazini mengatakan bahwa khomr itu suci. Mereka berdalil dengan apa yang terjadi ketika ayat pengharamannya itu diturunkan maka khomr-khomr itu ditumpahkannya di jalan-jalan Madinah.

Seandainya khomr itu najis maka sahabat tidak akan melakukan hal itu dan Rasulullah saw pun pasti akan melarang mereka sebagaimana beliau saw melarang sahabat buang hajat di jalan-jalan. Ini menjadi dalil sucinya khomr.

Mereka menjawab jumhur dengan mengatakan bahwa najis yang dimaksud dalam ayat adalah najis hukmiyah seperti najisnya orang-orang musyrik (QS. 9 : 28), dan tidak diragukan lagi bahwa setiap yang diharamkan adalah najis hukmiyah… Khomr bukanlah najis bendanya akan tetapi hukumnya.
Jumhur kemudian menjawab,”Sesungguhnya firman Allah swt,’rijs’ menunjukan bahwa makna rijs dari sisi bahasa adalah najis. Kemudian seandainya kita berpegang teguh untuk tidak menghukum dengan suatu hukum kecuali jika kita dapatkan satu dalil yang manshush (ada nashnya) maka syariah ini akan terhambat, karena nash dalam hal ini tidaklah banyak namun sebagaimana penjelasan kami diawal bahwa rijs itu adalah najis hissiyah (fisik) dan maknawiyah sebagaimana disebutkan terhadap orang-orang musyrik…

Mereka menjawab jumhur dengan mengatakan bahwa asal segala sesuatu adalah boleh dan suci selama tidak ada dalil yang menentangnya serta tidak ada dalil yang menajiskannya.

Intinya menurut jumhur ulama bahwa khomr adalah najis maka alkohol pun menjadi najis. Sedangkan menurut selain jumhur khomr adalah suci dengan demikian khomr pun suci.

Diantara ulama belakangan yang mengatakan akan kesucaian khomr adalah asy Syaukani, ash Shon’ani, Shiddiq Hasan Khan dan Syeikh Muhammad Rasyid Ridho yang berpendapat bahwa alkohol dan khomr tidaklah najis, demikian pula parfum yang dicampurkan dengannya karena tidak ada dalil shohih yang menjadikannya najis. Dan juga rijs didalam khomr adalah rijs hukmi yang berarti haram.

Syeikh Muhammad Rasyid Ridho didalam tafsirnya mengatakan bahwa terjadi perbedaan pendapat dalam najisnya khomr dikalangan ulama kaum muslimin. Sesungguhnya Abi Hanifah menganggap minuman dari anggur yang didalamnya terdapat alkohol secara pasti adalah suci. Dan bahwasanya alkohol bukanlah khomr. Parfum-parfum orang Eropa bukanlah alkohol tetapi ia adalah parfum yang didalamnya terdapat alkohol sebagaimana ia juga terdapat pada bahan-bahan suci lainnya menurut ijma serta tidak ada peluang untuk bisa dikatakan najis bahkan dikalangan orang-orang yang mengatakan khomr itu najis.

Sealama permasalahan masih menjadi perselisihan barangkali terdapat kemudahan setelah penyebarluasan penggunaannya didalam kedokteran, penyucian, berbagai operasi, parfum dan lain-lain maka kecenderungan kepada pendapat kesuciannya walaupun dibuat dari bahan-bahan beracun dan berbahaya. Walaupun digunakannya masih jarang seperti khomr maka sesungguhnya penajisannya tidaklah menjadi kesepakatan khususnya apabila ia terbuat dari selain juice anggur. Dan sekarang ia dihasilkan dari bahan-bahan yang bermacam-macam. Maka siapa yang terkena parfum baik badannya, pakaiannya atau yang lainnya maka tidaklah ia wajib mandi dan sholatnya pun sah.


(Fatawa Al Azhar, bab Parfum, juz 8 hal. 413)
Wallahu A’lam
http://www.info-jic.org/tanya-imam-jic/39-tanya-syariah/184-hukum-alkohol-pada-makanan-dan-minyak-wangi
Read More......

Kuis SMS Berhadiah

08/09/2008
Belakangan ini semakin marak kuis dengan fasilitas SMS (short message service atau layanan pesan singkat) atau telpon. Apalagi menjelang dan di saat-saat bulan Ramadhan, kuis SMS semakin tak terhitung jumlahnya. Bagaimanakah hukum kuis tersebut?

Hukum kuis berhadiah dengan fasilitas SMS atau telpon adalah haram dan termasuk kategori maisir (gambling/taruhan alias judi) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, apabila terpenuhi salah satu diantara beberapa hal sebagai berikut:

a. Para penebak membayar sejumlah dana dalam bentuk pulsa sebagai syarat untuk kemungkinan berhasil memperoleh keuntungan dengan resiko kerugian hilangnya dana yang telah dibayarkan.


b. Pihak penyelenggara memperoleh keuntungan yang bersumber dari pembayaran sejumlah dana oleh para penebak.

c. Keuntungan bagi pihak penyelenggara dan hadiah bagi sebagian penebak itu berkibat pada kerugian bagi para penebak lain dengan hilangnya dana yang telah dibayarkan.

Penjelasan di atas merupakan rangkuman dari penjelasan Syeikh Manshur ibn Yunus ibn Idris Al-Bahutiy di dalam Kasysyaf al-Qina' (Jilid VI, H.424), Syeikh Sulaiman ibn 'Umar ibn Muhammad al-Bujairimi di dalam Hasyiyah al-Bujairimi 'Ala al-Iqna' (Jilid 3, H. 348), Syeikh Muhammad 'Ali Ash-Shabuniy di dalam Rawai' al-Bayan Tafsir Ayat Al-Qur'an (Jilid I, H. 279), dan Syaikh Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy Wa Adillatuh (Jilid VII, H.4981-4982).

Paparan jawaban dan penjelasan para ulama itu sebagaimana di atas merupakan kesimpulan dari penjabaran ulama' fiqh terhadap nash Al-Qur'an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا .البقرة : ٢١٩

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, sedangkan dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya. (QS Al-Baqarah: 219)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ .المائدة : ٩٠

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Maidah : 90)

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُـدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَـهُونَ. المائدة : ٩١

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS Al-Maidah: 91)

Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو: (أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ وَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. رواه أبو داود

Dari Abdullah ibn 'Amr : "Sesungguhnya Nabi SAW. melarang khamar dan judi, serta gendang dan ketipung. Dan bersabdalah beliau: setiap yang memabukkan adalah haram. (HR Abu Daud)

Demikianlah. Kami menyarankan kita semua untuk mencari penghasilan dengan upaya yang wajar dan sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Jangan sampai kita tergoda dengan iming-iming hadiah yang di satu sisi menjebak kita pada hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam, dan di sisi lain melambungkan angan-angan kita untuk mendapatkan penghasilan dengan tanpa bersusah payah dan bekerja.


KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
http://www.nu.or.id/page.php
Read More......

Hukum Transaksi via Elektronik

12/04/2010
Berikut ini adalah salah satu keputusan bahtsul masil diniyah waqi'iyah pada muktamar ke-32 di Makassar, 23-28 Maret 2010. (red)

Kemajuan teknologi dan Informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola sinteraksi antar anggota masyarakat. Pada era teknologi dan informasi ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala kecil mapun besar, yaitu perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilaH Electronic Commerce, umumnya disingkat E-Commerce.


Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Maka jelas bahwa kontrak elektronikal tidak hanya dilakukan melalui internet semata, tetapi juga dapat dilakukan melalui medium faksimili, telegram, telex, internet, dan telepon. Kontrak elektronikal yang menggunakan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jual-beli (ba’i), seperti shighat, ijab-qabul, dan syarat pembeli dan penjual yang harus cakap hukum. Bahkan dalam hal transaksi elektronikal ini belum diketahui tingkat keamanan proses transaksi, identifikasi pihak yang berkontrak, pembayaran dan ganti rugi akibat dari kerusakan. Bahkan akad nikah pun sekarang telah ada yang menggunakan fasilitas telepon atau Cybernet, seperti yang terjadi di Arab Saudi.

Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum transaksi via elektronik, seperti media telepon, e-mail atau Cybernet dalam akad jual beli dan akad nikah?
2. Sahkah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah?
3. Bagaimana hukum melakukan transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan pemberian kuasa hukum (wakalah) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut?

Jawaban:
1. Hukum akad jual beli melalui alat elektronik sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat memenuhi mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.

Sedangkan hukum pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah, karena: (a) kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad; (b) saksi tidak hadir di majlis akad; (c) di dalam akad nikah disyaratkan lafal yang sharih (jelas) sedangkan akad melalui alat elektronik tergolong kinayah (samar).

2. Pelaksanaan akad jual-beli meskipun di majlis terpisah tetap sah, sedangkan pelaksanaan akad nikah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah di majlis terpisah tidak sah.

3. Hukum melakukan akad/transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan wakalah (pemberian kuasa hukum) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut hukumnya sah dengan syarat aman dan sesuai dengan nafsul-amri (sesuai dengan kenyataan).

Pengambilan dalil dari:
1. Nihayatul Muhtaj, Juz 11, hal. 285 (dalam maktabah syamilah)
2. Al-Majmu’, Juz 9, hal. 288.
3. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj, Juz 11, hal. 476.
4. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Khatib, Juz 2, hal. 403.
5. I’anahtuth Thalibin, Juz 3, hal. 9. Dll. http://www.nu.or.id/page.php
Read More......

BAHTSUL MASA’IL

Hukum “Pedekate” dengan Facebook dan Alat Komunikasi Lainnya
08/06/2009
Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 lalu. Beberapa media massa sempat memberitakan bahwa forum ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringan komunikasi dunia maya. Ternyata tidak sesederhana itu. ***(Teks Arab tidak disertakan. Redaksi)

Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas komunikasi ini adalah tren hubungan muda-mudi (ajnabi) via HP yang begitu akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP.


Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Tren hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar "main-main" atau justru lebih ekstrim dari itu. Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untuk menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.

Pertanyaan pertama:

Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, friendster, facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah (pertunangan)?

Jawaban:

Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.

Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada ‘azm (keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.

(Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763, Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99, Hasyiyah al-Jamal vol. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal. 105, Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209, I’anatut Thalibin vol. III hal. 260, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosim hal.197)

Pertanyaan kedua:

Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan, kontak via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain) dengan ajnaby (bukan muhrim), bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwah (mojok) jika dilakukan di tempat-tempat tertutup?

Jawaban:

Kontak via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan syahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwah namun hukumnya haram.

(Beberapa kitab yang dirujuk: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125, Al-Qamus al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul Mustarsyidin hal. 200, Asnal Mathalib vol. IV hal. 179, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal. 107-107, Hasyiyah Jamal vol. IV hal. 121, Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, dan Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209)
http://www.nu.or.id/page.php
Read More......

FASAL TENTANG SHALAT TARAWIH (3)

Lebih Utama Mana Shalat Tarawih Berjamaah Atau Sendiri?
24/08/2010
Para ulama juga berbeda pendapat apakah seharusnya shalat tarawih dilaksanakan dengan berjamaah atau sendiri-sendiri di malam Ramadhan maka para ulama berbeda pendapat sebagai berikut:

Imam al-Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama Syafi’iyyah dan sebagian pengikut Imam Malik dan lainnya berpendapat bahwa: Shalat tarawih lebih utama dilakukan secara berjamaah, alasannya:

1) Mengikuti perintah Umar bin Khatab ra sebagaimana
hadis-hadis yang sudah diriwayatkan terdahulu.
2) Melaksanakan amalan para sahabat Nabi r.a
3) Melestarikan amalan kaum muslimin Timur dan Barat.
4) Karena termasuk perbuatan mensyi’arkan Islam,
sebagaimana halnya shalat Idul Fitri dan Idul Adha.


Malahan berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Imam at Thahawi berpendapat berjamaah dalam shalat tarawih hukumnya Wajib Kifayah

Namun Imam Malik Abu Yusuf dan sebagian kecil pengikut Syafi’iyyah berpendapat bahwa shalat berjamaah Tarawih hukumnya “lebih utama dilaksanakan sendiri tanpa berjamaah”

Alasannya:

1) Sabda Nabi Muhammad Saw.

عن يسر بن سعيد ان زيد بن ثابت قال: افضل الصلاة صلاتكم في بيوتكم الاصلاة المكتوبة. رواه الترمذى

Artinya: hadits riwayat dari Yusrin bin Said bahwasanya Zaid bin Tsabit berkata: “Paling utama-utamanya shalat adalah shalat kalian dikerjakan dirumah kecuali shalat fardlu”.

Pengikut Imam Malik, bertanya kepadanya: Bagaimana Imam Malik melakukan Qiyamul lail di Bulan Ramadhan lebih disukai yang mana berjamaah dengan orang banyak atau dilaksanakan sendiri di rumah?

Imam Malik menjawab: kalau dilaksanakan sendiri di rumah itu kuat dan lama. Saya lebih suka. Tetapi kebanyakan kaum muslimin tidak kuat dan malas melaksanakan shalat sendiri di rumah

Imam Turmudzi dan Imam Rabiah melaksanakannya sendiri di rumah begitu juga ulama-ulama lain. Sementara Imam Malik lebih suka dan lebih senang melakukan shalat sunnat sendiri di rumah

KH Muhaimin Zen
Ketua Umum Pengurus Pusat Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadz (JQH) NU
Read More......

FASAL TENTANG SHALAT TARAWIH (2)

Jumlah Raka’at Shalat Tarawih Menurut Madhab Empat
10/08/2010
Ada beberapa pendapat mengenai bilangan rakaat yang dilakukan kaum muslimin pada bulan Ramadhan sebagai berikut:

1. Madzhab Hanafi

Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadir bahwa Disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan sesudah Isya’, lalu mereka shalat bersama imamnya lima Tarawih (istirahat), setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang istirahat, kemudian mereka witir (ganjil).

Walhasil, bahwa bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya 5 istirahat dan setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua rakaat = 2 x 2 x 5 = 20 rakaat.


2. Madzhab Maliki

Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, Imam Malik berkata, Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia ingin mengurangi Qiyam Ramadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu Ibnu Qasim (perawi madzhab Malik) berkata “Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir” lalu Imam Malik berkata “Maka saya melarangnya mengurangi dari itu sedikitpun”. Aku berkata kepadanya, “inilah yang kudapati orang-orang melakukannya”, yaitu perkara lama yang masih dilakukan umat.

Dari kitab Al-muwaththa’, dari Muhammad bin Yusuf dari al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, “Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim al-Dari untuk shalat bersama umat 11 rakaat”. Dia berkata “bacaan surahnya panjang-panjang” sehingga kita terpaksa berpegangan tongkat karena lama-nya berdiri dan kita baru selesai menjelang fajar menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman dia berkata, “Orang-orang melakukan shalat pada masa Umar bin al-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat”.

Imam Malik meriwayatkan juga melalui Yazid bin Khasifah dari al-Saib bin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa wiitr. Juga diriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhur dari Imam Malik.

3. Madzhab as-Syafi’i

Imam Syafi’i menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm, “bahwa shalat malam bulan Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih aku sukai, dan saya melihat umat di madinah melaksanakan 39 rakaat, tetapi saya lebih suka 20 rakaat, karena itu diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab. Demikian pula umat melakukannya di makkah dan mereka witir 3 rakaat.

Lalu beliau menjelaskan dalam Syarah al-Manhaj yang menjadi pegangan pengikut Syafi’iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesir bahwa shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3 rakaat di setiap malam Ramadhan.

4. Madzhab Hanbali

Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni suatu masalah, ia berkata, “shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalat Tarawih”, sampai mengatakan, “yang terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal) mengenai Tarawih adalah 20 rakaat”.

Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka’ab, dia shalat bersama mereka 20 rakaat. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui Ubay bin Ka’ab, lalu dia shalat bersama mereka 20 rakaat dan tidak memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal lalu shalat dirumahnya maka mereka mengatakan, “Ubay lari”, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid.

Kesimpulan

Dari apa yang kami sebutkan itu kita tahu bahwa para ulama’ dalam empat madzhab sepakat bahwa bilangan Tarawih 20 rakaat. Kecuali Imam Malik karena ia mengutamakan bilangan rakaatnya 36 rakaat atau 46 rakaat. Tetapi ini khusus untuk penduduk Madinah. Adapun selain penduduk Madinah, maka ia setuju dengan mereka juga bilangan rakaatnya 20 rakaat.

Para ulama ini beralasan bahwa shahabat melakukan shalat pada masa khalifah Umar bin al-Khattab ra di bulan Ramadhan 20 rakaat atas perintah beliau. Juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dan lain-lainnya, dan disetujui oleh para shahabat serta terdengar diantara mereka ada yang menolak. Karenanya hal itu menjadi ijma’, dan ijma’ shahabat itu menjadi hujjah (alasan) yang pasti sebagaimana ditetapkan dalam Ushul al-Fiqh.


KH Muhaimin Zen
Ketua Umum Pengurus Pusat Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadz (JQH) NU
http://www.nu.or.id/page.php
Read More......

FASAL TENTANG SHALAT TARAWIH (1)

Pengertian Qiyamu Ramadhan
03/08/2010
Shalat Tarawih merupakan Ibadah yang unik bagi umat Islam di Indonesia, selalu saja setiap tahun menjelang bulan Ramadhan dan dalam bulan Ramadhan menjadi bahan pembicaraan dan kajian bagi kalangan intelektual. Bahkan ada juga di kalangan masyarakat papan menengah ke bawah dan pinggiran, menjadi sumber konflik, antara jamaah satu dengan jamaah lain, antara masjid satu dengan masjid lainnya bahkan ada yang konflik antar keluarga, antara menantu dan mertua bisa terjadi retak dan bercerai gara-gara tidak sepaham dengan amaliyah yang dianutnya.

Pasalnya adalah masalah tarawih di bulan Ramadhan, ada yang mengerjakan 20 rakaat dan ada yang 8 rakaat. Masalah furuiyyah yang kental dengan khilafiyyah ini sudah lama menjadi kajian para fuqaha terdahulu dan sudah disiapkan jawabannya. Tinggal bagaimana kita bisa menyikapi permasalahan “khilafiyyah” tersebut.

Bagi mereka yang dapat memanfaatkan dan menghargai usaha dan pemikiran para fuqaha tersebut maka dapat merasakan rahmat dan nikmatnya ikhtilaf, tapi bagi mereka yang tidak mau menggunakannya maka menjadi mala petaka baginya dan umat yang dipimpinnya.


Sebenarnya permasalahan apa yang mereka ributkan itu? Permasalahnnya adalah berangkat dari hadits Nabi yang berbunyi:

عن ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: من قام رمضان ايماناواحتسابا غفرله ماتقدم من ذنبه. رواه البخاري

Barang siapa shalat pada malam Ramadhan karena iman dan semata-mata taat kepada Allah maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (HR. Al-bukhari).

Dari hadis ini timbul perbedaan pemahaman apakah yang dimaksud من قام itu قيام اليل atau tarawih, maka berikut ini penulis mencoba mengemukakan pandangan para ulama sebagai berikut:

Pemahaman bahwa kegiatan shalat sunah di malam-malam Ramadhan dikatakan tarawih atau qiyamu Ramadhan adalah didasarkan sabda Nabi SAW:

عن ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: من قام رمضان ايماناواحتسابا غفرله ماتقدم من ذنبه. رواه البخاري

Barang siapa shalat pada “malam Ramadhan” karena iman dan semata-mata taat kepada Allah maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (HR. Al-bukhari).

Kata “Tarawih” adalah jama’ dari “Tarawih” yaitu satu kali dari “Rahah” (istirahat), seperti kata “Taslimah” dari “salam”. Shalat Tarawih berjamah pada malam-malam Ramadhan dinamakan Tarawih karena kaum muslimin pertama kali berkumpul untuk shalat itu mereka beristirahat pada setiap dua kali salam.

Arti (من قام رمضان) ialah berdiri untuk shalat pada malam-malam Ramadhan. Yang dimaksud dengan Qiyam al-Lail ialah asal berdiri yang terjadi pada malam itu, tidak disyaratkan harus mencakup seluruh malam.

Imam Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim: Yang dimaksud Qiyam Ramadhan adalah Shalat Tarawih. Yakni bahwa dengan melakukan shalat itu, maka terpenuhilah bahwa apa yang dimaksud dari Qiyam itu, begitu juga Al-kirmani, “mereka sepakat bahwa yang dimaksud Qiyam Ramadhan adalah shalat Tarawih”.

Arti (ايمان ) ialah membenarkan bahwa Allah adalah haq dengan meyakini keutamaan-Nya. Sedang arti (احتسابا ) ialah hanya mengharapkan Allah SWT saja dan tidak menghendaki dilihat oleh manusia dan tidak pula selain itu yang bertentangan dengan ikhlas.

Pada kajian berikutnya akan dibahas mengenai jumlah rakaat dan keutamaan mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah.

KH Muhaimin Zen
Ketua Umum Pengurus Pusat Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadz (JQH) NU
http://www.nu.or.id/page.php
Read More......